Abstract :
Abstrak Penelitian ini membahas secara mendalam tentang konsekuensi dari eksekusi yang melebihi batas waktu eksekusi dan dampaknya terhadap sistem hukum Indonesia. Hasil eksekusi tanah yang melebihi batas eksekusi menjadi masalah substansial yang menimbulkan keraguan hukum, melanggar hak asasi manusia dan dapat menghambat reforma agraria. Masalah ini juga berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan dapat menimbulkan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, penelitian ini mengeksplorasi aspek hukum, seperti asas eksekusi dalam hukum perdata Indonesia, dan melibatkan studi kasus konkret mengenai eksekusi aktual yang melampaui batas wilayah tempat eksekusi dilakukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan mengacu pada literatur-literatur hukum yang relevan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga mengkaji pandangan para ahli hukum dan pendapat para praktisi hukum untuk mengetahui lebih jauh mengenai dampak dan implikasi dari eksekusi yang berlebihan. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa langkah-langkah serius dan komprehensif harus diambil untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum di Indonesia, memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan, dan melindungi hak-hak individu. Hal ini akan membantu menghindari masalah eksekusi mati yang berlebihan dan menciptakan sistem peradilan yang lebih stabil dan adil bagi semua warga negara.
Keyword :
Kata Kunci: Eksekusi, Urusan Agraria, Sengketa Tanah