Author :
Yuni Priskila Ginting,Aprillia Yovieta,Athena Chen Wendra,Claudia Ameilia Putri Oktyaning,Kesha Divandra Lusikooy,Nashsahaja Benaya Adhitya,Rangga Adithya Akbar,Valerie Trifena Eugine Samosir
Volume :
2
Issue :
11
Abstract :
Abstrak Dalam melaksanakan perjanjian, termasuk perjanjian utang-piutang para pihak yang terlibat tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang berlaku. Apabila isi dari perjanjian tidak dijalankan secara seharusnya oleh salah satu pihak maka pihak yang melakukan ingkar janji tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi seperti sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Berdasarkan pengaturan yang terdapat dalam KUHPerdata, maka artikel ini ditulis untuk mengetahui mengenai tindakan wanprestasi yang terjadi dalam putusan Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Kbm di Pengadilan Negeri Kebumen tentang wanprestasi pada perjanjian utang-piutang beserta tata cara pembuktian dan ganti rugi yang diberikan kepada kreditur oleh debitur.
Keyword :
Kata Kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Utang-Piutang, Pembuktian