Author :
Yuni Priskila Ginting,Alesha Arundati,Angelica Caesar Budianto,Evelyn Demorin Simatupang,Fadhil Ramdani Nurandika,Lyviani Claudine Sam,Muhammad Rafif,Nathania Boe
Volume :
2
Issue :
10
Abstract :
Abstrak Pembuktian dalam suatu perkara digunakan untuk menguatkan argumen dari pihak-pihak yang bersangkutan. Sebuah alat bukti dapat memberatkan atau meringankan pidana yang akan dijatuhkan kepada salah satu pihak. Dalam hal pembuktian pidana pemerkosaan, maka alat bukti visum et repertum dapat dipakai untuk membuktikan bahwa sebuah pemerkosaan telah terjadi. Alat bukti ini akan menjelaskan apa yang telah didapat dari bukti yang diajukan berdasarkan pengamatan dokter sebagai ahli dalam bentuk tertulis. Kedudukan alat bukti visum et repertum dapat menjadi penting dikarenakan sifat yang membuktikan elemen-elemen penting di sebuah tindak pidana pemerkosaan.
Keyword :
Kata Kunci: Pembuktian, Visum et Repertum, Pidana