Author :
Yuni Priskila Ginting,Ekklesia Nauly,Elisabeth Ryanthie Maya Puteri,Elsa Finelia Kumagap,Jennifer Eve,Joanne Natasha Sugianto,Violen Ester Stefana
Volume :
2
Issue :
11
Abstract :
Abstrak Tulisan ini menggali kompleksitas hukum waris di Indonesia, meneliti peraturan yang berlaku serta keragaman dalam pembagian warisan. Melalui tiga pendekatan utama - hukum perdata, adat, dan Islam - disoroti bagaimana setiap sistem memiliki aturan unik dalam menangani pembagian harta warisan. Penelitian juga menyoroti kasus konkret yang menunjukkan isu-isu penting, seperti penentuan ahli waris, perlindungan hak, dan pertentangan antara keputusan hukum dengan prinsip-prinsip waris yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah obyek perkara termasuk kedalam perbuatan hibah sehingga merupakan suatu boedel warisan yang menjadi hak masing-masing ahli waris, baik ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan.
Keyword :
Kata Kunci: Hukum Waris, Pembuktian, KUHPerdata