Author :
Yuni Priskila Ginting,Chory Marsanda Togala,Ekklesia Nauly,Elisabeth Ryanthie Maya Puteri,Elsa Finelia Kumagap,Jennifer Eve,Joanne Natasha Sugianto,Violen Ester Stefana
Volume :
2
Issue :
10
Abstract :
Abstrak Keabsahan bukti elektronik dalam proses pembuktian pidana tak jarang dipertanyakan, khususnya terkait bagaimana cara perolehannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bukti-bukti elektronik apa saja yang dapat digunakan sebagai pembuktian dalam tindak pidana perbankan seiring terjadinya perubahan substansi hukum di Indonesia. Fokus utama pada penelitian ini adalah tindak pidana perbankan dengan putusan Nomor 453/ Pid.Sus/2020/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilandasi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Sumber bahan hukum primer lainnya untuk memberi landasan hukum tentang bukti elektronik diambil dari hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil yang didapatkan oleh penelitian adalah alat bukti elektronik termasuk informasi dan/atau dokumen elektronik yang ketentuannya diatur dengan UU ITE. Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya memberi klasifikasi atas 5 alat bukti, tetapi terjadi suatu perluasan definisi dengan berkembangnya masyarakat serta hukum yang mengatur. Keywords: Pembuktian, Pidana, Perbankan, Bukti, Elektronik
Keyword :
Kata Kunci: Pembuktian, Pidana, Perbankan, Bukti, Elektronik