Abstract :
Abstrak Psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susuan syaraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya. Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotik, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan. Pemberlakuan aturan terhadap keberadaan psikotropika menjadi penting guna memberikan perlindungan terhadap individu-individu yang terkena dampak dari penggunaan zat tersebut. Perbandingan hukum Indonesia dan Belanda terkait Psikotropika menunjukkan beberapa perbedaan dalam pendekatan hukum dan pengaturan yang berlaku. Kesimpulan umumnya adalah bahwa Belanda memberlakukan pengaturan yang berdasarkan strategi megnurangi dampak dari psikotropika di negara tersebut, sedangkan di Indonesia masih ada ruang untuk perbaikan dalam pengaturan dan penegakan Hukum mengenai Psikotropika
Keyword :
Kata Kunci: Psikotropika, Obat, Sistem Hukum