Author :
Yuni Ginting,Angella Floistan,Fasya Tasya,Gwayneowen Justin,Jesselyn Harijanto,Nasya Prayugo,Syalaisha Devana,Vanessa Valentina,Yoren Devora
Volume :
2
Issue :
11
Abstract :
Abstrak Kemajuan hukum pembuktian untuk menanggulangi bentuk - bentuk kejahatan modern sangat dibutuhkan untuk keberlangsungannya kepastian hukum bagi setiap subjeknya. Dengan demikian lahirlah UU ITE sebagai pengisi keabsahan hukum bagi tindak pidana cyber. Peneliti akan meneliti secara mendalam perluasan dari pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Lebih khusus kepada tindak pidana card trapping yang lahir sebagai akibat dari kemajuan teknologi dalam penggunaan ATM sebagai sarana transaksi perbankan yang cepat dan efisien. sebagai contoh bagaimana alat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode studi literatur dengan tujuan untuk mengkaji lebih lanjut kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam hukum acara.
Keyword :
Kata Kunci: Bukti elektronik, Perbankan, Card Trapping