Abstract :
Abstrak Sebelum kembali bergabung pada tahun 2021, pada masa kepemimpinan Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terjadi penarikan diri oleh Amerika Serikat atas keterikatan nya terhadap Paris Agreement. Trump menganggap bahwa perjanjian tersebut merugikan Amerika Serikat. Pasal 28 Paris Agreement mewajibkan negara anggota untuk tidak dapat menarik diri sebelum tahun 2020. Tindakan sepihak Amerika Serikat ini pun mengundang banyak kritik dari dunia mengingat Amerika Serikat sebagai salah satu negara maju dalam perjanjian tersebut, dimana memiliki kewajiban yang cukup signifikan bagi keberlangsungan perjanjian. Selain itu, tindakan penarikan diri oleh Amerika Serikat dianggap telah melanggar kesepakatan bersama antar negara-negara di dunia untuk menjaga kehidupan masa kini dan masa depan yang sehat dan ramah lingkungan. Tulisan ini akan menganalisis tindakan penarikan diri secara sepihak oleh Amerika Serikat berdasarkan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 dan Implikasinya terhadap keberlangsungan Paris Agreement.
Keyword :
Kata Kunci: Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, Hukum Perjanjian Internasional, Amerika Serikat, Penarikan Diri, Perubahan Iklim