Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Di Indonesia dan Malaysia


Article PDF :

Veiw Full Text PDF

Article type :

1

Author :

Andrean Antonius,Yuni Ginting,Clarissa Mulia,Sharron Syallomeita,Dennis Taweranusa,Gabriel Daffa,Fatimah Azzahra,Muhammad Putra,Clara Nirwana,Reza Annisa,Julio Capello

Volume :

3

Issue :

4

Abstract :

Abstrak Kejahatan narkotika sangat meresahkan dan telah menjadi ancaman serius di banyak negara. Salah satunya adalah Ini adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saraf otak dan fisik bagi yang menggunakan narkoba. Negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia telah berupaya keras untuk memberantas kejahatan ini. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kedua negara tersebut kemudian menjadi subjek perbandingan yang menarik untuk diteliti, terutama tentang perbedaan kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam menangani kejahatan narkotika antara kedua negara. Penelitian yang menggunakan metode perbandingan makro, dimana penelitian ini membandingkan sistem civil law yang diterapkan di Indonesia dan common law di Malaysia. Temuan Penelitian menunjukkan bagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia dan Akta 234 Akta Dadah Berbahaya 1952 (revisi 1980 dan amandemen terbaru 2014) di Malaysia yang memiliki tujuan untuk memberantas kejahatan narkotika atau dadah memiliki tiga perbedaan utama, yakni (1) penjatuhan pidana mati yang bersifat mandatori di Malaysia, (2) yurisprudensi menjadi sumber hukum utama common law (di Malaysia), serta (3) pengedepana prinsip premum remidium di Indonesia yang cberbanding terbalik dengan penerapan ultimum remidium di Malaysia.

Keyword :

Kata Kunci: Narkotika, Ganja, Perbandingan Hukum, Indonesia, Malaysia