Author :
Yuni Priskila Ginting,Erica Manuella Gunadi,Ester Natacha Londe,Hulia Laurellie Wijaya,Jennifer Laura,John Fisher Pandu Jawa Nio,Kharren Hadi,Novita Theodora Sanjaya
Volume :
2
Issue :
11
Abstract :
Abstrak Hukum waris merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur perihal peralihan kekayaan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Hukum waris sendiri merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam buku 2 (dua) tentang kebendaan atau van zaken. Pewarisan dalam hukum waris menurut KUH Perdata, umumnya dibagi kedalam dua sistem yaitu pewarisan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (ab intestato) dan kedua yakni pewarisan berdasarkan surat wasiat (testamentair erfrecht). Dalam hal pembuktian hukum waris berdasarkan KUH Perdata, alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian terdiri dari lima macam yaitu bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Untuk melihat bagaimana penerapan pembuktian dalam hukum waris di Indonesia, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data sekunder yang didapatkan.
Keyword :
Kata Kunci: Hukum Waris, Pembuktian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata