Author :
Yuni Priskila Ginting,Anwar Takeshi Oni,Catherine Catherine,Michelle Priscilla Kusuma,Paul Salim,Joice Clarissa,Wanda Ayu
Volume :
2
Issue :
10
Abstract :
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya istilah-istilah baru yang muncul dalam praktek peradilan pidana seiring berkembangnya zaman. khususnya pada alat-alat bukti yang dipergunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana di persidangan. Adapun istilah baru yang muncul tersebut adalah saksi mahkota dan justice collaborator. Tulisan ini akan memberikan gambaran mengenai saksi mahkota, justice collaborator, perbedaan antara keduanya serta bagaimana penerapannya pada salah satu kasus pidana yaitu perkara Richard Eliezer. Hasil penelitian menyebutkan bahwa saksi mahkota dan justice collaborator pada prinsipnya memiliki persamaan yaitu untuk mengungkap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang, di lain sisi saksi mahkota dan justice collaborator juga memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari beberapa kriteria antara lain dari segi status saat memberikan keterangan, dari segi tindak pidana serta dari segi inisiatif untuk memberikan keterangan. Selain itu, pada kasus Richard Eliezer yang diterapkan bukanlah keterangan sebagai saksi mahkota melainkan sebagai seorang justice collaborator.
Keyword :
Kata Kunci: Studi Komparasi, Saksi Mahkota, Justice Collaborator