Pertimbangan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Faktor Penyebab Perceraian


Article PDF :

Veiw Full Text PDF

Article type :

1

Author :

Yuni Priskila Ginting,Audy Arcelya,Brenda Hernico,Donald Franks Ginting,Edgar Christiano Kalesaran,Edric Hezekiah Rusli,Jovan Vincentius Toding,Rifky Bagas Setiyarso,Yovania Sipayung

Volume :

2

Issue :

11

Abstract :

Abstrak Salah satu tujuan utama penelitian ini adalah untuk menetapkan legalitas penggunaan kekerasan dalam rumah tangga sebagai penyebab perceraian. (2) Ketahuilah hak-hak Anda jika mengajukan cerai atas dasar kekerasan dalam rumah tangga ke Pengadilan Agama Sidrap. Informasi ini dikumpulkan melalui wawancara ekstensif, catatan lapangan, dan penggalian arsip. Teknik analisis data melibatkan pendekatan deskriptif kualitatif seperti induksi, yang dimulai dengan topik atau peristiwa tertentu dan menggeneralisasikannya untuk menetapkan temuan dan kesimpulan umum (hukum), bukan penalaran deduktif, yang dimulai dengan kerangka luas dan mempersempitnya hingga ke detail. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kecemburuan, tekanan keuangan, dan kurangnya pemahaman terhadap sistem hukum yang berlaku mungkin berperan dalam kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga mempunyai jalan hukum berkat Undang-Undang Nomor 11/2012/2013. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Keyword :

Kata Kunci: Perceraian, Kekerasan, KDRT