Author :
Yuni Ginting,Angella Floistan,Fasya Tasya,Gwayneowen Justin,Jesselyn Harijanto,Nasya Prayugo,Syalaisha Devana,Vanessa Valentina,Yoren Devora
Volume :
2
Issue :
11
Abstract :
Abstrak Fokus dari penelitian ini adalah bagaimana peer to peer lending diberikan kepastian hukum melalui Peraturan POJK 10/ POJK.05/2022. Bagaimana setiap pihak dalam melaksanakan peer to peer lending diberikan hak, kewajiban serta restriksi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengenalkan dan juga meyakinkan masyarakat akan kelebihan dari konsep yang mungkin masih tidak awam di kalangan Masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan adalah literatur review.
Keyword :
Kata Kunci: Peer to peer lending, Fintech, Perlindungan Hukum