Abstract :
Abstrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur kegiatan leasing di Indonesia. Salah satunya dilaksanakan oleh PT. Cilpan Finance Indonesia. Leasing sering melakukan penarikan paksa dan dalam hal eksekusi tidak mengembalikan kelebihan jumlah nilai penjaminan penerimaan fidusia terhadap debitur. Praktek-praktek tersebut berpotensi terjadinya masalah hukum. Salah satunya pengajuan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh saudara BHS dengan register perkara No.474/Pdt.G/2018/PN MDN, yang dalam proses penegakan hukumnya berdasarkan putusan kasasi No. 2087 K/Pdt/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini membahas mengenai hubungan hukum bagi para pihak, penyelesaian jika terjadi sengketa antara para pihak dan perlindungan hukum pada pihak debitur dalam perjanjian leasing dikaitkan Putusan No. 474/Pdt.G/2018/PN MDN. Penelitian ini bersifat preskriptif, menggunakan metode normatif, mengacu kepada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Data digunakan sebagai suplemen penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil penelitian penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat dalam dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang ganti kerugian dimana dalam Putusan No. 474/Pdt.G/2018/PN MDN tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 mempertegas ketentuan tersebut.
Keyword :
Kata Kunci: Penarikan Paksa, Pembiayaan, Leasing, Perbuatan Melawan Hukum, Penyelesaian Sengketa