ETIKA PROFESI JAKSA SEBAGAI GERBANG KEADILAN SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA


Article type :

1

Author :

Yuni Priskila Ginting,Gwayneowen Justin,Jesselyn Harijanto,Lyviani Sam,Michelle Halim,Rachelina Marceliani,Vanessa Valentina

Volume :

2

Issue :

8

Abstract :

Abstrak Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat). Karena itu, seluruh pemerintahan di Indonesia dijalankan dan tunduk terhadap Undang-Undang. Jaksa sebagai gerbang utama peradilan di Indonesia yang membawa kewibawaan dalam membela Negara. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI No: Per-14/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa. Jaksa dituntut untuk memiliki integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Menganalisis melalui Undang-Undang dan Peraturan yang menjadi tumpuan jaksa dalam menjalankan tugasnya masih terdapat keluhan dari masyarakat lua. melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Terlebih lagi menunjukkan ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap sistem peradilan di Indonesia terutama dalam lembaga Kejaksaan. Implementasi dari Undang-Undang dan Peraturan Jaksa sendiri menjadi persoalan dan satu-satunya cara yang dapat disempurnakan agar memberikan efek jera bagi para jaksa yang melanggar kode etik maupun tindakan yang menurunkan kualitas moral dari institusi Kejaksaan.

Keyword :

Kata Kunci: Jaksa, Integritas, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia