Author :
Muhammad Dzaky Chairy Azhari,Muhammad Azra Mokoputra,Musdhalifah Mitha Maharani,Yuni Priskia Ginting
Volume :
2
Issue :
10
Abstract :
Abstrak Kredit macet adalah risiko dari kegiatan pinjam meminjam dalam perbankan yang disediakan layanannya oleh Bank. Bank dalam hal ini harus siap menerima setiap risiko atas kelalaian atau wanprestasi dari Debitor dalam melunasi utangnya dalam perjanjian kredit tersebut. Salah satu cara mengantisipasi permasalahan tersebut adalah dengan mengikutsertakan jaminan atas kredit yang diberikan dan diikat dalam perjanjian kredit. Hanya saja dalam proses eksekusinya melalui proses yang cukup Panjang dan juga melalui proses yang tidak dapat dilewati. Eksekusi terhadap jaminan kredit tersebut dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu parade eksekusi dimana pihak bank dalam hal ini dapat melakukan eksekusi sesudah melakukan tahapan atau langkah negosiasi atas kredit gagal ditaati oleh debitor. Eksekusi sebagai suatu upaya terakhir dari pihak bank yang berusaha menyelamatkan kredit macet melalui tahapan atau langkah-langkan penyelamatan kredit. Eksekusi dalam hal ini juga dapat dilakukan melalui fiat eksekusi melalui lembaga atau badan melalui penetapan pengadilan untuk menindak debitur yang tidak taat dalam melakukan kewajiban dalam perjanjian kredit hingga kredit macet.
Keyword :
Kata Kunci: Eksekusi, Jaminan, Kredit bermasalah