KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SEBELUM MELAKSANAKAN PROSES PERSIDANGAN


Article type :

1

Author :

Yuni Priskila Ginting,Alesha Arundati,Angelica Caesar Budianto,Ester Natacha Londe,Melviana,Trista Alessandra Jursito,Valerie Gracielle Tang

Volume :

2

Issue :

7

Abstract :

Abstrak Mediasi merupakan cara atau bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan menggunakan proses perundingan dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan dari para Pihak dengan bantuan Mediator, sedangkan Mediator adalah pihak netral yang dalam ini bertugas untuk membantu para pihak pada saat proses perundingan dengan tujuan untuk mencari serta merumuskan beberapa cara penyelesaian sengketa tanpa harus menggunakan paksaan atau putusan dalam penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan salah satu penyelesaian yang dilakukan sebelum proses persidangan dimulai. Mediasi juga dianggap sebagai jalan keluar yang diupayakan supaya proses persidangan di dalam Pengadilan tidak perlu dilakukan.

Keyword :

Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Mediator