Abstract :
Abstrak Perkembangan era globalisasi yang didorong kemajuan teknologi informasi, selain mempermudah manusia untuk berkomunikasi lintas negara, juga mempermudah dilakukannya kejahatan lintas negara. Salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat meresahkan adalah pencucian uang. Maraknya tindak pidana pencucian uang saat ini disebabkan karena meningkatnya berbagai tindak pidana pokok seperti Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Prostitusi, Korupsi, dan lain sebagainya. Penelitian ini membahas tentang perbandingan hukum tindak pidana pencucian uang antara negara Indonesia dengan negara Malaysia dan Filipina. Oleh karena itu timbul beberapa permasalahan di antaranya adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di setiap negara dan bagaimana peran dari financial intelligence unit di setiap negara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang di setiap negara memilki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Indonesia perlu berkaca pada kelebihan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang di negara lain untuk mengembangkan Undang-Undangnya dengan lebih komprehensif.
Keyword :
Kata Kunci: Pencucian Uang, Perbandingan Hukum, Financial Intelligence Unit