Abstract :
Abstrak Sosialisasi pelaksanaan lelang eksekusi melalui media sosial merupakan upaya untuk membuktikan sistem transparansi di Indonesia. Tujuan pengabdian adalah meningkatkan transparansi dalam proses lelang eksekusi, yang merupakan bagian integral dari sistem hukum dan bisnis Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan untuk menjelaskan bagaimana media sosial dapat digunakan untuk sosialisasi lelang eksekusi, manfaatnya dalam konteks transparansi, dan mengatasi beberapa tantangan yang mungkin muncul. Hasil pengabdian masyarakat meliputi peningkatan akses informasi tentang lelang eksekusi, peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses lelang, serta peningkatan akuntabilitas penyelenggara lelang. Sosialisasi melalui media sosial memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berpartisipasi dalam diskusi, dan mengungkapkan pandangan mereka, yang semuanya berkontribusi pada meningkatnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan lelang eksekusi di Indonesia.
Keyword :
Kata Kunci: Lelang, Eksekusi, Media Sosial