Abstract :
Abstrak Penelitian ini ditujukan untuk membahas kerugian kepentingan negara yang berfokuskan pada eksplorasi isu-isu yang berkaitan dengan implementasi dan kedudukannya dalam klinis hukum. Kerugian negara menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara meliputi kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan klinis hukum sendiri adalah mata kuliah yang dimaksudkan untuk memperkaya ilmu pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan rasa keadilan sosial (sense of justice). Dalam penelitian ini, analisis mendalam terhadap aspek dan unsur kerugian negara sebagai kedudukannya dalam klinis hukum. Dengan ini, penelitian diharapkan mampu memberi wawasan dan bahan riset dalam menghindari dan mengatasi masalah kerugian negara demi terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan Indonesia yang harmonis.
Keyword :
Kata Kunci: Sosialisasi, Klinis Hukum, Kerugian Negara, Kerugian Kepentingan Negara, Kepentingan Negara