Abstract :
Abstrak Pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 398/Pdt.G/2023/PN Sby terdapat Penggugat bernama Harminah dan Tergugat I ialah PT. Gitanusa Sarana Niaga Tergugat II yaitu PT. PP Properti (Persero). Diketahui Kedua perusahaan tersebut (Tergugat I & II) bekerja sama membangun pusat perdagangan bernama East Point yang berisi counter-counter/toko. Lalu Penggugat membeli 1 toko kepada Tergugat I disertai akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris. Pada akta PPJB tersebut, tertulis bahwa pembangunan akan rampung pada November 2006, namun hingga Maret 2008, Para Tergugat belum juga menyerahkan unit itu. Tergugat I menawarkan pindah unit yang harganya lebih mahal. Karena itu dibuatkan akta baru, dengan syarat Tergugat I menyerahkan unit itu paling lambat Desember 2007. Tetapi lagi-lagi Tergugat I tidak dapat memenuhi janjinya. Penggugat pun mengajukan agar unit itu dikontrakkan, dan disetujui oleh Tergugat II namun tidak ada kejelasan lagi. Pada 2018, Tergugat I membeli Kembali/buy back unit itu dengan diangsur 36x. Namun sejak angsuran ke 15 mulai terlambat bahkan berkurang. Akhirnya, gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena salah dalam menarik Tergugat II (error in persona) dan salah penyebutan nama Tergugat II (cacat formil), permasalahan diatas yakni Bagaimana Upaya hukum Bagi Konsumen Terhadap Wanprestasi Dalam Jual Beli Properti? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yakni sumber bahan hukum primer, sekunder. Hasil penelitian ini yaitu, pada amar putusan tersebut gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima meskipun Tergugat I Terbukti melakukan wanprestasi Penggugat dapat mengajukan upaya hukum di antaranya mengajukan gugatan terhadap Tergugat ke BPSK, serta upaya hukum banding dan membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Daerah Setempat.
Keyword :
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Wanprestasi, Upaya Hukum