Sosialisasi Hasil Analisis Regulasi dan Etika Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal


Article PDF :

Veiw Full Text PDF

Article type :

1

Author :

Yuni Priskila Ginting,Andi Rania Risya Zamayya,Andrean Van Jacky,Eva Florence Dorothy Limbong,Ida Ayu May Kalinda Putri Mayun,Nathanaya Gabriela,Valentina Febrian

Volume :

3

Issue :

7

Abstract :

Abstrak Jurnal ini berisi pembahasan terkait bagaimana Konsultan Hukum Pasar Modal berperan kuat dalam sistem keuangan Indonesia, secara khusus terkait dengan penawaran umum, juga transaksi efek. Konsultan Hukum Pasar Modal memberikan pendapat hukum kepada pihak yang terlibat dalam pasar modal dan harus memahami dasar-dasar hukum dengan cakupan berbagai undang-undang dan peraturan. Fokus pengabdian ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu utama yang dihadapi oleh konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya serta mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsultan Hukum Pasar Modal harus mematuhi kode etik profesi yang mencakup kepatuhan terhadap standar profesional yang ditetapkan oleh HKHPM, sikap independen dan objektif dalam memberikan nasihat hukum, serta mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan untuk memastikan pengetahuan dan keterampilan mereka tetap relevan. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan dan pembaruan data kepada OJK secara berkala?.

Keyword :

Kata Kunci: Pasar Modal, OJK, Etika Profesi Konsultan Hukum