Abstract :
Abstrak Arti kata demokrasi seperti yang umum kita ketahui, ternyata pada realitas nya merupakan arena untuk beradu kuasa. Masyarakat yang kerap melakukan protes kepada pemerintah terkait dengan banyaknya Undang-Undang yang disahkan tanpa adanya pelibatan suara dari masyarakat, membuat pertanyaan besar, apakah benar kota yang selama ini kita tempati benar bersifat inklusif atau tidak. Artikel ini berusaha mengkaji tentang ruang publik dan konflik yang ada di dalamnya atas dasar problematika terbitnya Undang-Undang produk hukum yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan menggunakan beberapa teori untuk menuntun penelitian ini berdasarkan kajian ilmiah yang sebagaimana kita ketahui, teori itu di antaranya merupakan teori Hak Atas Kota yang dikemukakan oleh Henri Lafebvre dan teori Ruang Publik yang dikemukakan oleh Jurgen Habermas. Dari hasil analisis peneliti, dapat ditemukan bahwa konflik yang kerap terjadi antara masyarakat dan pemerintah, didasari oleh adanya perebutan ruang publik di antara aktor-aktor tersebut. Pemerintah kerap menetapkan Undang-Undang yang menjadi produk hukum secara tiba-tiba dan eksklusif tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat entah itu secara langsung ataupun tidak langsung. Hal ini terlihat seolah-olah masyarakat sengaja dihilangkan sifat keterlibatannya dalam segala pengambilan keputusan mengenai produk hukum tersebut.
Keyword :
Kata Kunci: Hak Atas Kota, Inklusi, Ruang Publik, Undang-Undang, Produk Hukum