Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Citayam Fashion Week melalui Rezim Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia


Article type :

1

Author :

Muhammad Naufal Baihaqy

Volume :

3

Issue :

5

Abstract :

Abstrak Indonesia dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam upaya penyebaran, pengenalan, dan pelestarian kekayaan intelektual komunal mengingat di era digital ini informasi dapat tersebar dengan mudah tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Promosi kesenian dan kebudayaan yang dikemas dengan menarik menggunakan media sosial akan mengubah cara pandang dan mengubah citra masyarakat atas kesenian dan kebudayaan itu sebagai kekayaan intelektual komunal. Fenomena Citayam Fashion Week bermula dari video-video viral yang beredar di media sosial TikTok dan Instagram yang menunjukkan wawancara hingga aksi para remaja yang berkumpul di kawasan Dukuh Atas. Namun, dibalik ramainya unjuk kreatifitas yang dilakukan dari para remaja tersebut di media sosial, terdapat peluang terbuka yang menjanjikan dalam mengeksploitasi tren tersebut agar memperoleh keuntungan sepihak. Hal tersebut dilakukan oleh Baim Wong melalui PT. Tiger Wong, dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week” kepada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai kepemilikan bersama atau Common Property, Citayam Fashion Week melekat hak kepemilikan yang dimiliki secara berkelompok atau bersama yang dapat melarang pihak di luar kelompok seperti Baim Wong untuk mengeksploitasi “properti” yang dimaksud, dan Baim Wong sebagai pihak lain harus menghormati “hak” dari para remaja penginisiasi tren tersebut.

Keyword :

Kata Kunci: Kekayaan Intelektual Komunal, Media Sosial, Kepemilikan Bersama